Peranan ini tidak bisa dilimpahkan kepada kelompok-kelompok lain dalam masyarakat Islam, sebab ada keyakinan bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Atau dengan bahasa lain, ulama adalah satu-satunya penafsir sejati dua sumber Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Peran sebagai kekuatan pengabsah bagi ajaran agama ini adalah dasar bagi penularan pengetahuan yang dimiliki oleh kyai dari generasi ke generasi di dalam pesantren.
Unsur utama kedua yaitu literatur universal yang dipelihara dan diwariskan dari generasi ke generasi berkaitan dengan konsep yang unik tentang kepemimpinan kyai. Kitab atau literatur lama (jika dilihat dari perspektif modern) menciptakan kesinambungan ’tradisi yang benar’ dalam memelihara ilmu-ilmu agama sebagaimana yang diwariskan kepada masyarakat Islam oleh imam-imam besar di masa lalu. Hanya inilah jalan untuk mempertahankan ukuran-ukuran tertinggi untuk masa depan, dan hanya melalui cara ini pula komunitas Islam bisa memelihara kemurnian ajaran-ajaran agama. Dengan kata lain, pesantren adalah kiblat masyarakat Islam dalam mencari ilmu, dan pada gilirannya, komunitas Islam adalah kiblat bagi masyarakat luas.
Unsur utama ketiga adalah sistem nilai kepesantrenan yang unik. Berdasarkan kepatuhan harfiah terhadap ajaran agama dalam menjalani kehidupan nyata, sistem nilai itu tidak dapat dilepaskan dari unsur-unsur utama lainnya yaitu kepemimpinan kyai dan literatur universal. Pembakuan ajaran-ajaran Islam tentang kehidupan sehari-hari bagi kyai dan santri, melegitimasikan dua hal, yaitu kitab-kitab sebagai sumber tata nilai dan kepemimpinan kyai sebagai model dari implementasinya dalam kehidupan nyata.
Ketiga unsur utama pesantren itu tampak sedemikian kait mengait dan sulit dipisahkan. Dan itulah yang kemudian memposisikan pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan yang sangat bisa diandalkan. Akan tetapi, berbagai tantangan dari luar pesantren menyebabkan pola masing-masing unsur itu terbuka untuk menerima perubahan-perubahan tertentu. Misalnya, sistem nilai itu sekarang harus memasukkan ijazah tertulis yang dikeluarkan pemerintah sebagai ’bukti kecakapan’. Dan itulah tantangan yang harus dijawab pesantren.[ ]
selengkapnya - ulamak